Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Persyaratan Pembuatan :Pembuatan SKCK baru :
- Surat Pengantar dari Kelurahan dimana tinggal.
- Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
- Foto copy Kartu Kaluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- SKCK asli.
- Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
- Foto copy Kartu Kaluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
- Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko persyaratan pembuatan SKCK.
- Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
- Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kapolsek Telaga Biru untuk ditanda tangani.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK.
- SKCK diberikan kepada pemohon
- Pembuat SKCK datang sendiri dengan berpakain Rapi guna mengisi data-data pribadi.
- Foto 4 X 6 berwana setengah badan menghadap kedepan menggunakan baju atau kaos berkerah dengan background disesuai dengan keperluan.
- Pambuatan berdomisili di Kacamatan Telaga Biru dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bagi pemilik KTP yang masih dalam proses pembuatan atau perbanjangan KTP di wajibkan meminta Resi dari kelurahan.
- Bagi Pelajar yang memerlukan SKCK guna persyaratan melanjutkan kuliah diwajibkan membuat surat domisili dari kelurahan dan foto copy Kartu Siswa sebanyak 1 lembar.
- Masa berlaku SKCK selama 3 bulan terhitung dari tanggal pembuatan SKCK.
- Pelayanan kami dibuka pada jam 08.00 Wib sampai dengan jam 15.00 Wib.
0 komentar:
Posting Komentar