KAPOLSEK TELAGA BIRU

Cari Disini...


PERSONIL KEPOLISIAN SEKTOR TELAGA BIRU


Kewajiban Pengelola Penginapan

Kewajiban Penanggung Jawab Pengginapan

Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.
1.    Dasar :
  • Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )
  • PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10 
2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan
 3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :
  • Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :
  1. Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin
  2. Nomor dan tanggal berlakunya Pasport
  3. Jenis visa
  4. Tempat Pemeriksaan Imigasi
  5. Tanggal masuk wilayah Indonesia
  6. Tujuan dan tanda tangan
  • Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
 4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :
  • Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.
  • Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1x24 jam
 5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “

SKLD

Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

PELAYANAN SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI ( SKLD ) BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP
1.    Dasar :
  • Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap
  • UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian
 2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )
  • Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta Kelahiran
  • Fotocopy Pasport dan Visa
  • Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker
  • Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan
  • Sidik Jari
 3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :
  • Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas
  • Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari
  • Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari
 4.    Sanksi :
  • UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61 : Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

Surat Tanda Lapor (STM)

Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM )

1. Dasar
  • Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 ).
  • PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Persyaratan penerbitan Surat Tanda Melapor ( STM ) :
  • Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.
  • Fotocopy KTP Pelapor.
3. Prosedur Pelaporannya antara lain :
  • Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi.
  • Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas.
  • Penyerahan STM kepada Pelapor.
4. Sanksi :
  • UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 : “Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

Izin Unjuk Rasa

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM :
1. Dasar :
  • Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum, syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  •   Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Izin Keramaian

Penerbitan Surat Izin Keramaian

Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
  1. Surat permohonan Izin dari Kantor Desa dimana diadakan kegiatan.*
  2. Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
  3. Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 
Kewajiban penaggung jawab kegiatan :
  1. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
  2. Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
  3. Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Telaga Biru.
  4. Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

* Kantor Desa yang dimaksud adalah kantor desa yang berada diwilayah kecamatan Telaga Biru.

Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Persyaratan Pembuatan :
     Pembuatan SKCK baru :
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana tinggal.
  2. Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  4. Foto copy Kartu Kaluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
     Perpanjangan SKCK :
  1. SKCK asli.
  2. Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  4. Foto copy Kartu Kaluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
2. Langkah - langkah :
  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
  2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
  3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  4. Memberikan blanko persyaratan pembuatan SKCK.
  5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  6. Pengetikan SKCK pemohon.
  7. Mengajukan kepada Kapolsek Telaga Biru untuk ditanda tangani.
  8. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK.
  9. SKCK diberikan kepada pemohon
3. Catatan :
  1. Pembuat SKCK datang sendiri dengan berpakain Rapi guna mengisi data-data pribadi.
  2. Foto 4 X 6 berwana setengah badan menghadap kedepan menggunakan baju atau kaos berkerah dengan background disesuai dengan keperluan.
  3. Pambuatan berdomisili di Kacamatan Telaga Biru dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Bagi pemilik KTP yang masih dalam proses pembuatan atau perbanjangan KTP di wajibkan meminta Resi dari kelurahan.
  5. Bagi Pelajar yang memerlukan SKCK guna persyaratan melanjutkan kuliah diwajibkan membuat surat domisili dari kelurahan dan foto copy Kartu Siswa sebanyak 1 lembar.
  6. Masa berlaku SKCK selama 3 bulan terhitung dari tanggal pembuatan SKCK.
  7. Pelayanan kami dibuka pada jam 08.00 Wib sampai dengan jam 15.00 Wib.

Sejarah POLRI

Polri Dalam Kilasan Sejarah

LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesi.
Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

Visi & Misi POLRI

VISI POLRI :
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
MISI POLRI :
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran :
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah :
Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Bidang Keamanan Dalam Negeri
  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi:
Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.

Tentang POLRI

Tentang Polri Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.
Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.

Pembentukan Patroli Keamanan Sekolah

Jajaran Kepolisian Resort Limboto melalui Polsek Telaga Biru melakukan kerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kecamatan Telaga Biru menggelar acara Pendidikan dan Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah sebagai langkah awal untuk membentuk PKS di sekolah yang berada diwilayah Kecamatan Telaga Biru.
Diklat yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 3-4 Maret 2010 tersebut dibuka langsung Wakil Kepala Kepolisian Resort Limboto, dan dihadiri oleh Camat Telaga Biru, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Telaga Biru, Kepala Kepolisian Sektor Telaga Biru, Para Kepala Sekolah se-Kecamatan Telaga Biru dan peserta PKS serta pendamping dari masing-masing sekolah.
Dalam pengantarnya Kacab Diknas menyampaikan bahwa kegiatan ini bisa dilaksanakan karena adanya koordinasi yang sangat baik antara PIKA dan Instansi Jawatan yang berada di kecamatan telaga biru. Adapun peserta dari masing-masing sekolah terdiri dari 6 orang yang merupakan utusan dari masing-masing sekolah yang berjumlah 32 sekolah di telaga biru.
Sementara itu Camat Telaga Biru menyampaikan sambutannnya menyatakan bahwa pelaksanaan diklat ini tidak lain adalah upaya untuk menumbuhkembangkan kesadaran terhadap UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekaligus merupakan upaya untuk merekatkan hubungan polisi dan masyarakat semenjak dini.
Wakapolres Limboto menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini karena dari seluruh kecamatan baru di Kecamatan Telaga Biru yang telah melaksanakan Diklat seperti ini. Sehingga Wakapolres menyampaikan terima kasih atas antusias dan keinginan masyarakat dalam melaksanakan kemitraan dengan pihak kepolisian.

DAFTAR ISI