KAPOLSEK TELAGA BIRU

Cari Disini...


Izin Keramaian

Penerbitan Surat Izin Keramaian

Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
  1. Surat permohonan Izin dari Kantor Desa dimana diadakan kegiatan.*
  2. Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
  3. Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 
Kewajiban penaggung jawab kegiatan :
  1. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
  2. Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
  3. Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Telaga Biru.
  4. Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

* Kantor Desa yang dimaksud adalah kantor desa yang berada diwilayah kecamatan Telaga Biru.

ARTIKEL DALAM SATU LABEL



0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR ISI