Penerbitan Surat Izin Keramaian
Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
* Kantor Desa yang dimaksud adalah kantor desa yang berada diwilayah kecamatan Telaga Biru.
- Surat permohonan Izin dari Kantor Desa dimana diadakan kegiatan.*
- Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
- Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan.
- Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
- Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
- Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Telaga Biru.
- Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
* Kantor Desa yang dimaksud adalah kantor desa yang berada diwilayah kecamatan Telaga Biru.
0 komentar:
Posting Komentar