KAPOLSEK TELAGA BIRU

Cari Disini...


SOSIALISASI KANTIBMAS DI DESA TONALA

     Guna Mewujudkan situasi Kantibmas Yang Kondusif di wilayah Hukum Polsek Telaga Biru, pada Hari Jum'at Tanggal 08 April 2011 yang lalu bertempat di mesjid Al- Muwahidah Desa Tonala Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, Kapolsek Telaga Biru "Iptu Adhi Pradana AE, Amd.IK" yang di dampingi oleh Kanit Reskrim "Bripka Adam Kalekudu" dan Kanit Binmas "Bripka Wawan Surywan" berserta dari Jajaran TNI melaksanakan Sosialisasi Kantibmas. Dengan adanya sosialisasi Kantibmas Ini diharapkan agar situasi wilayah Hukum Polsek Telaga Biru Khususnya di desa Tonala yang baru saja di resmikan ,senantiasa Aman dan terkendali. Pada acara Sosialisasi Ini dirangkaikan dengan acara : 
  1. Pembinaan dan penyampaian Tugas Pokok Dan Fungsi Masing Masing Aparat Desa dan Perangkat desa Lainnya.
  2. Pembacaan sekaligus Penandatanganan Pernyataan kesediaan  dan Kesanggupan Aparat Desa
  3. Penyerahan Tunjangan Perdana Aparat Desa.
Mengakhiri sabutannya Kapolsek Telaga Biru  "Iptu Adhi Pradana AE, Amd.IK" mengharapkan Kepada aparat desa Tonala Yang baru saja di bentuk kiranya dapat membantu Kepolisian Khususnya Polsek Telaga Biru dalam dalam menurunkan Angka Kriminalitas.








PERSONIL KEPOLISIAN SEKTOR TELAGA BIRU


Kewajiban Pengelola Penginapan

Kewajiban Penanggung Jawab Pengginapan

Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.
1.    Dasar :
  • Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )
  • PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10 
2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan
 3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :
  • Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :
  1. Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin
  2. Nomor dan tanggal berlakunya Pasport
  3. Jenis visa
  4. Tempat Pemeriksaan Imigasi
  5. Tanggal masuk wilayah Indonesia
  6. Tujuan dan tanda tangan
  • Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
 4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :
  • Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.
  • Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1x24 jam
 5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “

SKLD

Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

PELAYANAN SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI ( SKLD ) BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP
1.    Dasar :
  • Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap
  • UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian
 2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )
  • Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta Kelahiran
  • Fotocopy Pasport dan Visa
  • Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker
  • Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan
  • Sidik Jari
 3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :
  • Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas
  • Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari
  • Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari
 4.    Sanksi :
  • UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61 : “Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

Surat Tanda Lapor (STM)

Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM )

1. Dasar
  • Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 ).
  • PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Persyaratan penerbitan Surat Tanda Melapor ( STM ) :
  • Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.
  • Fotocopy KTP Pelapor.
3. Prosedur Pelaporannya antara lain :
  • Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi.
  • Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas.
  • Penyerahan STM kepada Pelapor.
4. Sanksi :
  • UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 : “Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

Izin Unjuk Rasa

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM :
1. Dasar :
  • Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum, syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  •   Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Izin Keramaian

Penerbitan Surat Izin Keramaian

Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
  1. Surat permohonan Izin dari Kantor Desa dimana diadakan kegiatan.*
  2. Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
  3. Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 
Kewajiban penaggung jawab kegiatan :
  1. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
  2. Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
  3. Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Telaga Biru.
  4. Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

* Kantor Desa yang dimaksud adalah kantor desa yang berada diwilayah kecamatan Telaga Biru.

DAFTAR ISI