Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM )
1. Dasar
- Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 ).
- PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
- Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.
- Fotocopy KTP Pelapor.
- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi.
- Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas.
- Penyerahan STM kepada Pelapor.
- UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 : “Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“
0 komentar:
Posting Komentar