KAPOLSEK TELAGA BIRU

Cari Disini...


PENEMUAN MAYAT

          Disela sela umat muslim sedang menjalani ibadah Puasa yang lalu, warga Desa Pentadio Timur Kec. Telaga Biru dikejutkan dengan penemuan mayat seorang laki laki dengan posisi tergantung pada sebuah pohon dengan seutas tali di atas pegunungan yang letaknya jauh dari pemukiman warga. Tak Jauh dari Posisi mayat tersebut Warga Juga Menemukan sebilah Parang yang diduga milik dari Korban.

Korban Tergantung Pada Seutas Tali

          Setelah mendapat laporan dari Masyarakat, Anggota Polsek Telaga Biru yang dipimpin oleh Kapolsek Telaga Biru Iptu Steven Kurniawan dan Kanit Reskrim Bripka Adam Kalekudu langsung turun ke TKP dan mengamankan lokasi kejadian. Setelah melakukan Pengumpulan Informasi pada warga sekitar diketahui Korban Bernama LK Muhtar Umar, Umur 48 tahun, Warga Desa Pentadio Timur yang berprofesi sebagai Pengemudi Bentor.
 
 Jasad Korban dirumah Duka saat dilakukan VER

Kemudian Keluarga Langsung membawa Jasad Korban kerumah duka di Desa Pentadio Timur Kec. Telaga Biru. Untuk keperluan Penyidikan Polsek Telaga Biru Berencana Mengotosi Korban namun Hal ini di tolak Pihak Keluarga sehingga Polsek Telaga Biru hanya melakukan VER bagian Luar terhadap mayat kOrban.Dari hasil VER disimpulkan bahwa kejadian ini Murni Bunuh Diri dan meminta Keluarga Untuk Membuat Surat Pernyataan yang di wakili Oleh Istri dan Anak dari Koraban LK. Muhtar Umar.

BBM LANGKA TELAGA BIRU MACET

           Telaga Biru - SPBU Timuato saat ini dalam Pengawan Ketat Polsek Telaga Biru, Tindakan Prefentif Ini dia ambil Polsek Telaga Biru untuk Menghindari Terjadinya Keributan saat Pengisian Berlangsung. hampir dalam 4 hari terkhir ini BBM ( Premium dan Solar ) untuk wilayah Gorontalo dan Kab Gorontalo mengalami keterlambatan yang mengakibatkan antrian Panjang Pada Semua Tititk Pengisuian Bahan bakar Khususnya di SPBU Timuato yang merupakan wilayah Hukum Polsek Telaga Biru. Dalam rapat Mingguan Kapolsek Telaga Biru Ipda Steven Kurniawan Memerintahkan anggota untuk Melaksankan Patroli dan PAM Lalin di sekitar SPBU, 

Brigadir S.K Nonsi Malakukan Pengawasan / Pengamanan
diakhir Rapat kapolsek telaga Biru Mengharapkan agar Kanit Binmas Bripka Wawan Suryawan beserta anggotanya Untuk melakukan Koordinasi dengan Pemilik SPBU agar Tidak Mengisi Gelon karna dapat Menghabat Pengisisn BBM ke kenderaan Bermotor sekaligus sebagai antisipasi terjadinya Kerawan kamntibmas yang dapat Mengganggu Kantibcar Lantas serta Keamanan masyarkat sekitar SPBU yang saat ini sendang Menjalani Ibadah Puasa.

PUISI PERPISAHAN BUAT IPTU ADHI PARADANA AE

IPTU ADHI PRADANA AE, Amd.IK

Bapak, waktu telah mengantarkan kita pada satu titik pemahaman
bahwa di dunia ini tak ada yg abadi
Kini saatnya kita harus berjalan sendiri
Melangkah mengikuti takdir yang telah tergariskan
Dalam ruang dan waktu yang berbeda
Ketika kebersamaan menjadi langka
Ketika canda tawa begitu berharga
Bapak, semoga waktu tak membuat kita lupa
Bahwa kita pernah ada
Pernah punya cerita
Bapak, abadilah tercipta lebih dari cinta

Dengan permohonan maaf yang mengalir dari hulu kealpaan
serta terima kasih yang meriak dari lubuk pengabdian, Kami Ucapkan
SELAMAT JALAN PAK ADHI PRADANA AE
Baktimu telah terpahat abadi dalam memori yang tak akan pudar
Terhembus pula Ucapan  SELAMAT DATANG pada PAK STEVEN KURNIAWAN
Terimalah  Kami dengan segenap cintamu

SOSIALISASI KANTIBMAS DI DESA TONALA

     Guna Mewujudkan situasi Kantibmas Yang Kondusif di wilayah Hukum Polsek Telaga Biru, pada Hari Jum'at Tanggal 08 April 2011 yang lalu bertempat di mesjid Al- Muwahidah Desa Tonala Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, Kapolsek Telaga Biru "Iptu Adhi Pradana AE, Amd.IK" yang di dampingi oleh Kanit Reskrim "Bripka Adam Kalekudu" dan Kanit Binmas "Bripka Wawan Surywan" berserta dari Jajaran TNI melaksanakan Sosialisasi Kantibmas. Dengan adanya sosialisasi Kantibmas Ini diharapkan agar situasi wilayah Hukum Polsek Telaga Biru Khususnya di desa Tonala yang baru saja di resmikan ,senantiasa Aman dan terkendali. Pada acara Sosialisasi Ini dirangkaikan dengan acara : 
  1. Pembinaan dan penyampaian Tugas Pokok Dan Fungsi Masing Masing Aparat Desa dan Perangkat desa Lainnya.
  2. Pembacaan sekaligus Penandatanganan Pernyataan kesediaan  dan Kesanggupan Aparat Desa
  3. Penyerahan Tunjangan Perdana Aparat Desa.
Mengakhiri sabutannya Kapolsek Telaga Biru  "Iptu Adhi Pradana AE, Amd.IK" mengharapkan Kepada aparat desa Tonala Yang baru saja di bentuk kiranya dapat membantu Kepolisian Khususnya Polsek Telaga Biru dalam dalam menurunkan Angka Kriminalitas.








PERSONIL KEPOLISIAN SEKTOR TELAGA BIRU


Kewajiban Pengelola Penginapan

Kewajiban Penanggung Jawab Pengginapan

Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.
1.    Dasar :
  • Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )
  • PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10 
2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan
 3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :
  • Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :
  1. Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin
  2. Nomor dan tanggal berlakunya Pasport
  3. Jenis visa
  4. Tempat Pemeriksaan Imigasi
  5. Tanggal masuk wilayah Indonesia
  6. Tujuan dan tanda tangan
  • Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
 4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :
  • Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.
  • Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1x24 jam
 5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “

SKLD

Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

PELAYANAN SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI ( SKLD ) BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP
1.    Dasar :
  • Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap
  • UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian
 2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )
  • Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta Kelahiran
  • Fotocopy Pasport dan Visa
  • Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker
  • Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan
  • Sidik Jari
 3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :
  • Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas
  • Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari
  • Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari
 4.    Sanksi :
  • UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61 : “Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

DAFTAR ISI